AD dan ART
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Salah satu keputusan yang ditetapkan pada munas tersebut adalah melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini dengan Peraturan Presiden RI sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (AD/ART) yang merupakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2013 Nomor: 11/munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai :
a. Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar